PN Gedong Tataan Nyatakan Gugatan Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt Tidak Dapat Diterima
GEDONG TATAAN, PESAWARAN. Berswarafakta Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan amar putusan yang tersedia, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Dalam bagian eksepsi, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat II Konvensi.
Sementara dalam pokok perkara, amar putusan menyebutkan:
“Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Rekonvensi Juga Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim juga menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dengan demikian, berdasarkan amar putusan tersebut, gugatan dalam perkara konvensi maupun rekonvensi sama-sama berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Putusan NO merupakan putusan yang berkaitan dengan aspek penerimaan gugatan dalam proses hukum acara. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak tepat ditafsirkan secara otomatis sebagai penilaian bahwa salah satu pihak terbukti benar atau salah dalam substansi sengketa.
Untuk mengetahui secara pasti alasan Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, perlu merujuk pada pertimbangan hukum lengkap dalam putusan.
Penggugat Dibebani Biaya Perkara
Dalam amar selanjutnya, Majelis Hakim menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.078.000,00 atau lima juta tujuh puluh delapan ribu rupiah.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Endarsyah
