Pemerintahan

Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara

Oleh admin · Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:40 WIB · Dibaca 1 kali

BATU BARA. Berswarafakta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, Syafrizal menyampaikan nota pengantar tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Syafrizal menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Syafrizal mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tertib.

Perubahan itu juga menyesuaikan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara selaras dengan ketentuan permodalan daerah.

Sementara Ranperda tentang Inovasi Daerah disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengembangan potensi lokal.

Menurut Syafrizal, perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien dan tepat fungsi.

Penataan tersebut mempertimbangkan dinamika regulasi di tingkat pusat, kebutuhan pengakomodasian ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan secara berkala.

“Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik,” ujar Syafrizal.

Ia menegaskan, keberhasilan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif.

“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” katanya.

Usai menyampaikan nota pengantar, Syafrizal secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dibahas dan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia.

(Ferdinand Nainggolan)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar