Hukum Kriminal

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Janji Labuhanbatu, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Oleh admin · Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:29 WIB · Dibaca 48 kali

LABUHANBATU. Berswarafakta. Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan material sirtu diduga berlangsung di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, tepatnya di kawasan yang berada di depan Koperasi Merah Putih.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (3/10/2026) menunjukkan sejumlah dump truck tronton berwarna kuning keluar-masuk area yang diduga menjadi lokasi penggalian. Truk-truk tersebut terlihat mengangkut material hasil galian untuk dibawa keluar dari kawasan tersebut.

Lokasi aktivitas berada di area perkebunan kelapa sawit yang sebagian tertutup semak belukar. Namun, mobilitas kendaraan bertonase besar membuat aktivitas tersebut terlihat cukup jelas dari sekitar lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait legalitas kegiatan pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Debu

Sejumlah warga Desa Janji mengaku keberadaan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan. Selain lalu lintas kendaraan berat yang meningkat, warga menyebut kondisi jalan di sekitar lokasi ikut terdampak.

“Benar bang, ada galian C di Desa Janji, depan Koperasi Merah Putih. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak dan debu juga tebal. Kami warga terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial Dit.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai siapa pemilik atau pengelola kegiatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Legalitas Galian Dipertanyakan

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah status perizinan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan apakah aktivitas penggalian di Desa Janji tersebut telah memiliki perizinan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi hukum serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, kepastian mengenai status izin lokasi tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap aktivitas yang sedang berlangsung.

Kanit Pidsus Belum Memberikan Jawaban

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut apakah kegiatan galian C di Desa Janji telah memiliki izin, apakah aparat telah melakukan pengecekan ke lokasi, serta langkah hukum apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari Kanit Pidsus terkait pertanyaan tersebut.

Tidak adanya jawaban tersebut membuat status penanganan dugaan aktivitas galian C itu masih belum terang.

Warga Minta Aparat Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang dipersoalkan.

Warga meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk mengecek legalitas kegiatan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta penggunaan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

“Kalau memang izinnya lengkap, silakan ditunjukkan. Kalau tidak ada izin, kami minta ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya,” kata warga.

Masyarakat juga berharap penanganan dilakukan secara transparan sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.

Menunggu Klarifikasi Pengusaha dan Instansi Terkait

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengusaha berinisial Dit belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral terkait status perizinan kegiatan galian di Desa Janji.

Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.

Penulis: Ade Rambe

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar