opini

CORRUPTION WATCH DAN PERAN MASYARAKAT MENGAWAL PEMERINTAHAN BERSIH

Oleh admin · Sabtu, 26 September 2026 - 21:24 WIB · Dibaca 9 kali

Oleh: Ferry Fauzin, IM
Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online (IWO-INDONESIA) Provinsi Lampung

METRO. Berswarafakta. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk memastikan penggunaan anggaran negara dan kebijakan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.sabtu.26/09/2026.

Konsep Corruption Watch dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pemantauan, penyampaian informasi, kritik, hingga pelaporan terhadap dugaan penyimpangan, masyarakat dapat ikut memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Peran tersebut memiliki landasan hukum. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, pers dan organisasi wartawan memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kontrol sosial. Informasi yang diperoleh masyarakat perlu disampaikan secara berimbang, berdasarkan data dan fakta, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi. Kritik terhadap pemerintah bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan, akuntabilitas, serta perbaikan pelayanan publik.

Kehadiran KPK RI di Kota Metro juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers dalam membangun budaya antikorupsi.

Pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, kritis, objektif, dan berdasarkan data diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum. Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menyampaikan informasi, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum serta berpihak pada kepentingan publik.

Selamat datang KPK RI di Kota Metro.

Bersama rakyat, bangun kekuatan melawan korupsi!

(Team Media)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar