Prabowo dan Kepemimpinan Tegas dalam Bingkai Demokrasi Konstitusional
JAKARTA. Berswarafakta. Perdebatan mengenai kualitas demokrasi dan kebutuhan akan kepemimpinan yang tegas kembali menjadi perhatian. Dalam konteks Indonesia, ketegasan pemimpin dinilai perlu berjalan seiring dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan nilai-nilai Pancasila.Senin.28/09/2026.
Pandangan tersebut disampaikan Martin Sembiring, S.T., M.T., C.Med., dalam tulisannya yang menyoroti makna sila keempat Pancasila, khususnya prinsip “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Menurut Martin, demokrasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai kompetisi untuk memperoleh suara terbanyak. Demokrasi, menurutnya, juga harus diarahkan pada terciptanya kebijakan yang membawa kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai negara perlu memiliki kewibawaan dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap korupsi, kekerasan, manipulasi, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ketegasan dan Batas Kekuasaan
Dalam tulisannya, Martin mengaitkan kebutuhan terhadap kepemimpinan yang tegas dengan karakter kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki latar belakang militer.
Ia menilai ketegasan seorang presiden tidak harus bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebaliknya, ketegasan dinilai dapat diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, disiplin aparatur negara, serta tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
Namun, Martin menekankan bahwa ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Menurutnya, kewenangan presiden tetap dibatasi oleh konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Karena itu, konsep pemimpin yang tegas, menurut Martin, harus dibedakan dari kepemimpinan otoriter.
“Bukan keras kepada rakyat yang berbeda pendapat. Bukan keras kepada kritik. Bukan pula memberikan kekuasaan tanpa batas kepada seseorang,” tulisnya.
Prabowo Diminta Mempertahankan Ketegasan
Martin juga menyoroti Presiden Prabowo Subianto dan menyerukan agar karakter kepemimpinan yang tegas, disiplin, dan berani mengambil keputusan tetap dipertahankan.
Dalam pandangannya, otoritas presiden yang perlu diperkuat bukanlah kekuasaan tanpa batas, melainkan kewibawaan negara dalam menjalankan hukum dan membangun disiplin nasional.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan pesan Presiden Prabowo mengenai integritas dan pengabdian dalam berbagai kesempatan.
Dalam amanat pada Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, 22 Juli 2026, Prabowo dilaporkan menekankan pentingnya integritas, larangan menyalahgunakan jabatan, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Martin memandang prinsip tersebut relevan dengan gagasan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat dan harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Persoalan Moral Dinilai Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Selain persoalan kepemimpinan, tulisan tersebut menyoroti pembangunan moral sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
Martin berpendapat bahwa kemajuan infrastruktur, ekonomi, teknologi, dan investasi perlu disertai pembangunan manusia yang memiliki integritas dan tanggung jawab sosial.
Ia juga mengutip TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan penting mengenai etika kehidupan politik, hukum, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa.
Menurutnya, pendidikan moral, pendidikan agama, pendidikan keluarga, keteladanan pemimpin, serta peran guru dan tokoh masyarakat tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.
Demokrasi dan Ketegasan
Martin pada akhirnya menawarkan gagasan mengenai keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, demokrasi dan disiplin, serta kewenangan pemerintah dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Ia menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan yang tegas seharusnya diarahkan pada sejumlah tujuan, antara lain pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang adil, perlindungan masyarakat, penguatan pendidikan karakter, peningkatan disiplin aparatur negara, serta pemanfaatan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka tersebut, Martin menekankan bahwa pemimpin yang kuat tetap membutuhkan hukum yang kuat.
Menurutnya, kepemimpinan yang sesuai dengan sila keempat Pancasila bukanlah demokrasi yang lemah maupun kekuasaan tanpa batas, melainkan kepemimpinan yang mampu mendengar aspirasi masyarakat, berani mengambil keputusan, melaksanakan kebijakan secara tegas, dan tetap mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada rakyat.
Penulis: Martin Sembiring, S.T., M.T., C.Med.
Referensi: Pancasila Sila Keempat; UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3); Sekretariat Presiden RI; serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
