Disdikbud Pesawaran Disorot, Pengesahan KSP Diduga Dipungut Rp100 Ribu per Sekolah
LAMPUNG.PESAWARAN, Berswarafakta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran kembali mendapat sorotan terkait dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu kepada setiap sekolah dalam proses pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Kamis.30/10/2026.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut disampaikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pesawaran. Mereka mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk proses pengesahan KSP menjelang tahun ajaran baru.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, pungutan tersebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam).
“Untuk pengesahan kurikulum baru itu diminta Rp100 ribu. Ya sama berarti setiap kecamatan untuk tahun ini. Bahkan itu setiap tahun yang minta Korwil, dasarnya perintah dinas. Intinya melalui Korwil,” ujar sumber tersebut, Kamis (1/10/2026).
Kepala sekolah lainnya menyebutkan, dokumen pengesahan KSP memuat tanda tangan ketua komite sekolah, kepala sekolah, serta Kepala Disdikbud Kabupaten Pesawaran.
Menurut sumber tersebut, permintaan pembayaran itu bukan baru terjadi tahun ini. Ia mengaku sudah diminta membayar Rp100 ribu sejak tahun ajaran 2021/2022.
“Ya dari tahun ajaran 2021-2022 juga sudah dimintai Rp100 ribu setiap kepala sekolah. Kemarin itu bulan Agustus lalu,” katanya.
Sementara kepala sekolah lainnya mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Ia menilai proses pengesahan KSP merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga semestinya tidak dibebani biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kalau tanda tangan Kepala Dinas itu tidak mungkin dipalsukan. Saya juga mengeluh, memang benar ada itu. Karena kebijakan itu harus dilakukan, apa yang kita lakukan bertolak belakang dengan hati nurani kami,” ujarnya.
Disdikbud Bantah Ada Pungutan
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, membantah adanya pungutan yang diperintahkan oleh pihak dinas dalam proses pengesahan KSP.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada pejabat terkait dan tidak menemukan adanya kebijakan pungutan tersebut.
“Tidak ada itu. Sudah saya cek, tanyakan ke Kasi Dikdas terkait pengesahan kurikulum itu tidak ada. Bisa cek turun langsung. Kalau menyebut orang dinas, siapa orang dinasnya? Dan atas perintah dinas itu tidak ada di kami,” kata Pradana.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah kepala sekolah dan pihak Disdikbud, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak yang meminta pembayaran serta dasar dan penggunaannya.
Para kepala sekolah berharap persoalan tersebut dapat segera ditelusuri agar proses pengesahan KSP tidak lagi disertai pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Mereka juga berharap adanya transparansi dalam setiap proses administrasi pendidikan, terlebih KSP menjadi salah satu dokumen penting bagi sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru.
(Hairuddin)
