Hukum Kriminal

Aktivitas Galian Tanah di Tanjung Mulia Labusel Disorot, A.S. Membantah, Kanit Pidsus Janji Tindak Lanjuti

Oleh admin · Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:40 WIB · Dibaca 30 kali

Labuhan batu SELATAN. Berswarafakta Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah yang diduga berkaitan dengan usaha galian C di wilayah Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, sementara legalitas dan kelengkapan perizinannya masih perlu dipastikan oleh instansi berwenang.Sabtu. 10/10/2026.

Berdasarkan informasi dalam pantauan awak media di lapangan, sejumlah truk terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah hasil pengerukan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan serta pengawasan terhadap kegiatan pengambilan dan penjualan material tanah di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas di lokasi, seorang sopir truk memberikan jawaban singkat kepada wartawan.

“Mau beli tanah galian, Bang,” ujar sopir tersebut.

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan jenis kegiatan, asal material, serta status perizinan usaha di lokasi tersebut.

Dugaan Kepemilikan Masih Perlu Diklarifikasi

Di tengah aktivitas tersebut, beredar informasi di masyarakat yang mengaitkan lokasi galian dengan seseorang berinisial A.S. Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan itu belum dapat dipastikan secara independen.

Saat dimintai konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, A.S. membantah memiliki kegiatan galian C di Tanjung Mulia.

“Mohon maaf pak, tidak ada kegiatan galian C di Tanjung Mulia saya punya 🙏,” tulis A.S. melalui pesan singkat kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan hak jawab pihak yang bersangkutan. Untuk memastikan siapa pengelola atau pemilik kegiatan di lokasi, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen usaha dan perizinannya.

Legalitas dan Perizinan Menjadi Perhatian

Berlangsungnya aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, termasuk kesesuaian jenis material yang diambil dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Apabila kegiatan itu termasuk usaha pertambangan mineral bukan logam atau jenis pertambangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, status perizinannya perlu diperiksa berdasarkan jenis komoditas, skala kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen perizinan diperlukan agar status kegiatan tersebut dapat diketahui secara jelas.

Kanit Pidsus Polres Labusel: “Pulang Kami dari Aceh, Kami Gas”

Terpisah, awak media juga meminta tanggapan dari Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu Selatan terkait informasi aktivitas galian tanah tersebut.

Dalam pesan singkat kepada wartawan, Kanit Pidsus menyampaikan bahwa pihaknya sedang berada di luar daerah dan akan menindaklanjuti informasi itu setelah kembali dari Aceh.

“Oke Bg, pulang kami dari Aceh, kami gas!” demikian jawaban Kanit Pidsus Polres Labusel kepada wartawan.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut atas informasi yang disampaikan, khususnya untuk memastikan fakta di lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menunggu Klarifikasi Instansi Terkait

Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas pengerukan tanah di Tanjung Mulia. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup identitas pengelola, jenis material yang diambil, dokumen perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi lanjutan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang beredar perlu diuji melalui verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Penulis: Ade Rambe

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar