Hukum Kriminal

Tangki Modifikasi Kapasitas 2 Ton Terungkap, Polres Pesawaran Amankan 525 Liter Solar

Oleh admin · Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB · Dibaca 6 kali

PESAWARAN. LAMPUNG Berswarafakta. Tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditampung secara ilegal di Dusun I, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) dini hari.

Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar dan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorjo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB, petugas mendapati dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi.

 

Kendaraan pertama yakni satu unit Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 27 jeriken, terdiri dari 12 jeriken berisi solar dan 15 jeriken kosong. Total solar yang ditemukan mencapai sekitar 420 liter.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas sekitar 2 ton.

“Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” terangnya.

Dengan demikian, total barang bukti BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan polisi mencapai sekitar 525 liter.

Selain BBM dan kendaraan, petugas turut mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan identitas yang dihimpun, kedua pria tersebut masing-masing berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, dan BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku untuk mengungkap asal-usul BBM bersubsidi tersebut, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan, sumber pemodalan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penimbunan.

“Polres Pesawaran berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.

(Radin)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar