Jalur Sarjana di Singapura dan Syarat Minimal SMA Capres-Cawapres, Martin Sembiring Ajak Publik Kaji Mutu Pendidikan dan Kepemimpinan
JAKARTA. Berswarafakta. Perbedaan sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia menjadi bahan refleksi mengenai akses pendidikan, standar kompetensi, serta kualitas kepemimpinan nasional. Hal tersebut disoroti Martin Sembiring, S.T., M.T., C.Med., dalam sebuah tulisan opini bertajuk “Lain Lubuk Lain Ikannya”. Senin.12/10/2026.
Dalam tulisannya, Martin menyoroti adanya jalur pendidikan di Singapura yang memungkinkan peserta didik menempuh sejumlah tahapan pendidikan, mulai dari program persiapan atau sertifikat, diploma, hingga pendidikan sarjana melalui lembaga dan universitas mitra tertentu.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, ia mengingatkan bahwa jalur tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
Persyaratan akademik, kemampuan bahasa Inggris, biaya pendidikan, pengakuan kredit, serta status dan legalitas lembaga pendidikan tetap menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Martin juga mengingatkan calon mahasiswa Indonesia agar memeriksa status akreditasi dan pengakuan program pendidikan, termasuk status EduTrust bagi penyedia pendidikan swasta di Singapura serta identitas universitas yang menerbitkan gelar.
“Pendidikan bukan sekadar mengejar gelar, melainkan membangun pengetahuan, keterampilan, karakter, dan tanggung jawab,” demikian gagasan utama yang ditekankan dalam tulisannya.
Soroti Persyaratan Pendidikan Calon Presiden
Selain persoalan pendidikan tinggi, Martin mengangkat ketentuan pendidikan minimum bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi diskusi publik mengenai apakah persyaratan pendidikan minimum bagi calon pemimpin nasional saat ini sudah memadai untuk menjawab tantangan pemerintahan yang semakin kompleks.
Martin menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara proporsional dengan membedakan ketentuan hukum yang berlaku dan harapan masyarakat terhadap kualitas pemimpin.
Pendidikan formal, menurut perspektif yang disampaikan dalam tulisannya, tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kemampuan seseorang dalam memimpin negara. Gelar akademik tidak otomatis menjamin integritas, kebijaksanaan, maupun keberhasilan dalam menjalankan pemerintahan.
Sebaliknya, persyaratan pendidikan minimum SMA juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki kemampuan memimpin.
Perubahan Standar Perlu Melalui Mekanisme Hukum
Martin menegaskan bahwa wacana mengenai peningkatan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan persoalan kebijakan yang dapat didiskusikan secara demokratis.
Namun, apabila terdapat keinginan untuk mengubah persyaratan tersebut, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya memisahkan fakta, pendapat, dan harapan dalam setiap pembahasan mengenai pendidikan maupun persyaratan jabatan publik.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan utuh, bukan sekadar pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Pendidikan dan Integritas Menjadi Kunci
Dalam bagian penutup tulisannya, Martin menekankan bahwa perbedaan sistem pendidikan Singapura dan Indonesia seharusnya dijadikan bahan pembelajaran, bukan alasan untuk merendahkan salah satu negara.
Ia mendorong para akademisi, pejabat, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara jujur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut juga berlaku dalam diskusi mengenai kualitas kepemimpinan nasional. Standar pendidikan perlu dibahas bersama aspek integritas, kompetensi, tanggung jawab, dan kemampuan menjalankan amanah publik.
“Rakyat membutuhkan informasi yang benar, pendidikan yang bermutu, dan proses demokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi pesan penutup yang sejalan dengan gagasan Martin dalam tulisan tersebut.
Melalui opini “Lain Lubuk Lain Ikannya”, Martin mengajak masyarakat melihat pendidikan dan kepemimpinan sebagai dua persoalan penting yang membutuhkan diskusi berbasis fakta, argumentasi yang kuat, serta komitmen terhadap integritas.
Penulis opini: Martin Sembiring, S.T., M.T., C.Med.
