Hukum Kriminal

Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka

Oleh admin · Sabtu, 26 September 2026 - 13:13 WIB · Dibaca 3 kali

MEDAN. BerswaraFakta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peristiwa yang diduga dipicu konflik lahan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan 24 tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan oleh Polres Humbahas.

“Untuk perkara ini terdapat 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang telah ditahan. Sementara itu, di Polres Humbahas terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga telah dilakukan penahanan,” ujar Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut peran mereka beragam. Mulai dari dugaan sebagai penggerak massa, pelaku pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, hingga keterlibatan langsung dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) diduga merupakan ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).

Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang tengah melakukan pengamanan di lokasi. Ia juga disebut menyerang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Humbahas serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Berawal dari Konflik Lahan

Kasus tersebut bermula dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama antara kelompok Raja Bius Matiti yang disebut berasal dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Konflik semakin memanas sejak November 2025 akibat adanya saling klaim kepemilikan tanah adat oleh kedua belah pihak.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, mengatakan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua kelompok.

Situasi kemudian memuncak setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu penyerangan oleh sekitar 100 orang ke area yang diklaim sebagai wilayah kelompok Ompung Patar Munthe.

Meski demikian, polisi menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa pelakunya jika memang dibakar, belum jelas,” jelas AKBP Adi.

Menurutnya, dugaan tersebut masih sebatas asumsi yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya bentrokan.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” lanjutnya.

Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dan memastikan rangkaian peristiwa tersebut secara hukum.

(Warianto)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar