Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ungkap Kasus Sabu, 17 Paket Seberat 3,35 Gram Disita

Oleh admin · Kamis, 24 September 2026 - 19:13 WIB · Dibaca 7 kali

Nagan Raya, Berswarafakta. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berselang sekitar dua jam dari pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta 17 paket sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Suak Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas mengamankan S beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil dengan berat bruto 3,35 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler Android merek Realme, tiga buah korek api, satu alat hisap (bong), dua kaca pirex, uang tunai Rp100.000, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

(Yusuf)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar