Anggaran Daerah

Penggunaan Dana BOK Rp744 Juta di Puskesmas Rajabasa Lama Dipertanyakan

Oleh admin · Rabu, 23 September 2026 - 15:11 WIB · Dibaca 2 kali

Lampung Timur. Berswarafakta. Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai peruntukan dan realisasi anggaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp744 juta pada 2025.

Dana BOK merupakan bagian dari dukungan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif serta program kesehatan prioritas. Karena bersumber dari anggaran pemerintah, penggunaannya perlu dilaksanakan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, selain anggaran BOK, terdapat sejumlah mata anggaran lain yang dikelola Puskesmas Rajabasa Lama. Total nilai dua mata anggaran tersebut disebut mencapai Rp2.124.316.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis kegiatan, rincian belanja, serta realisasi penggunaannya, khususnya terhadap anggaran BOK yang disebut mencapai Rp744 juta.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Kepala Puskesmas Rajabasa Lama, Suhartatik, S.ST., Bdn., menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti pertemuan dan proses pengelolaan anggaran belum selesai.

“Sdg pertemuan di BPu, Ya gmn.. sy msi blm slesai,” ujar Suhartatik kepada mitrapol.com, Senin (21/9/2026).

Ketika ditanya mengenai anggaran BOK tahun 2025, termasuk belanja barang habis pakai dan realisasinya, Suhartatik menjelaskan bahwa proses penggunaan anggaran masih mengikuti perencanaan kegiatan.

“Ya blm donk kan blm tutup tahun berproses sesuai rencana bulanan. Ini sdh dilakukan bimbingan kerkala oleh inspektorat dan BPK stiap tahun,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Puskesmas menyebut pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan rencana kegiatan dan mendapat pendampingan atau pemeriksaan dari aparat pengawasan.

Namun demikian, pernyataan bahwa suatu anggaran telah mendapat pemeriksaan atau pendampingan tidak dengan sendirinya menjelaskan secara rinci jenis kegiatan dan belanja yang telah dilaksanakan. Rincian penggunaan anggaran tetap penting diketahui untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan, ketentuan penggunaan dana BOK, serta dokumen pertanggungjawaban.

Untuk itu, informasi mengenai rincian kegiatan, pagu anggaran, realisasi belanja, serta dokumen pertanggungjawaban dapat menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut.

Media ini masih membuka ruang bagi pihak Puskesmas Rajabasa Lama maupun instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dan aparat pengawasan, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan dan realisasi anggaran BOK tersebut.

Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan program promotif-preventif di wilayah kerja Puskesmas Rajabasa Lama.

(Media Team)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar