Hukum

DPC PJI-D Batu Bara Gelar Sosialisasi Hukum, Dorong Desa Tertib Administrasi dan Transparan Kelola Anggaran

Oleh admin · Selasa, 22 September 2026 - 18:42 WIB · Dibaca 1 kali

BATU BARA. Berswarafakta Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/9/2026), dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), aparatur pemerintahan desa, serta insan pers.

Forum tersebut menjadi ruang edukasi dan koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkatnya mengenai seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Selain aspek administrasi, para peserta juga mendapat pemahaman mengenai potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa serta pentingnya keterbukaan informasi publik dan pengawasan yang objektif.

Pemkab Batu Bara Dorong Komunikasi Profesional dengan Pers

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili Elpandi, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Elpandi mengingatkan aparatur desa agar tidak reaktif ketika menghadapi kritik maupun pemberitaan terkait pengelolaan anggaran.

Menurutnya, kritik yang didasarkan pada data dan fakta dapat menjadi bagian dari pengawasan publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Namun, insan pers juga diharapkan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia menilai informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus disampaikan secara cermat. Kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dugaan tindak pidana, dan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan merupakan hal yang harus dibedakan dalam pemberitaan.

Transparansi, lanjutnya, juga tidak sebatas menyampaikan besaran anggaran. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai program, realisasi kegiatan, dan hasil pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Kejaksaan Ingatkan Dokumen Harus Sesuai Realisasi

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar lebih teliti dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

Ia menjelaskan, persoalan hukum dapat muncul sejak tahap perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pelaksanaan program yang tidak sesuai APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya, pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyelesaian kegiatan yang melewati tahun anggaran tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Keabsahan dokumen pertanggungjawaban juga menjadi perhatian, termasuk kuitansi, tanda tangan penerima, bukti transaksi, serta dokumen pelaksanaan kegiatan.

“Setiap dokumen pertanggungjawaban harus mencerminkan transaksi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan,” demikian penekanan dalam pemaparan tersebut.

Artinya, kelengkapan berkas administrasi saja tidak cukup. Dokumen harus memiliki kesesuaian dengan penggunaan anggaran dan kondisi pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan.

Kejaksaan juga mendorong peningkatan integritas aparatur desa dan pemahaman regulasi serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya apabila terdapat persoalan administrasi yang membutuhkan pemeriksaan atau klarifikasi.

Polisi: Jangan Terburu-buru Menyalahkan Desa

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., yang diwakili Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengapresiasi kegiatan tersebut.

AKP Rahmad mengatakan forum yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan insan pers penting untuk membangun kesamaan pemahaman serta mencegah kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan pengelolaan anggaran.

Ia mengingatkan agar suatu persoalan tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan kepala desa sebelum duduk perkaranya dipahami secara menyeluruh.

“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.

Menurutnya, klarifikasi dan penelusuran fakta diperlukan sebelum menarik kesimpulan.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi.

AKP Rahmad juga mengajak kepala desa untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi hukum agar memperoleh pemahaman langsung mengenai aturan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan desa.

“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.

Apdesi: Kades Wajib Pahami Aturan Penggunaan Anggaran

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, menegaskan pentingnya keterbukaan dan pemahaman regulasi bagi setiap kepala desa.

Menurutnya, kepala desa harus memahami ketentuan sebelum menetapkan program maupun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujar Idris.

Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran yang diterima setiap desa berbeda, namun penggunaannya tetap harus mengikuti regulasi, prioritas anggaran, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.

Program pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penanganan bencana maupun pemberdayaan masyarakat harus disesuaikan dengan kewenangan desa dan ketentuan yang berlaku.

“Semua itu sudah tergambar dalam aturan. Tinggal bagaimana kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Idris juga mengingatkan agar persoalan pengelolaan keuangan desa tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.

Di sisi lain, kepala desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara terbuka serta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

PJI-D Dorong Sinergi dan Pengawasan Objektif

Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.

Ia juga menyambut kehadiran Ketua Umum DPP PJI-D M. Mayuni Talau beserta jajaran serta Ketua dan pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan yang turut menghadiri kegiatan.

Mariati mengatakan sosialisasi hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi organisasi pers dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi memberikan manfaat nyata bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Mariati, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan insan pers penting untuk memastikan masing-masing pihak menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional.

“Pengawasan harus tetap berjalan secara objektif, sementara independensi pers juga harus dijaga,” menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi tersebut pada akhirnya menekankan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal membuka informasi mengenai jumlah anggaran.

Akuntabilitas harus terlihat sejak tahap perencanaan, penetapan program, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, pengawasan yang objektif dan komunikasi yang terbuka, seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mencegah kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran serta memastikan program pembangunan desa memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Jumaidi)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar