Dugaan Pungutan Pengurusan Surat Tanah di Lingkungan Bangunan Kelurahan Pulo Padang, Warga Sebut Diminta Rp2,5 Juta dan Uang Ukur.
LABUHAN BATU. Berswarafakta. Dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan surat tanah mencuat di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang warga berinisial J mengaku diminta membayar Rp2,5 juta untuk pengurusan surat tanah, di luar uang pengukuran sebesar Rp100 ribu.
Kepada wartawan, Minggu (27/9/2026), J meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyebut pungutan tersebut dikaitkan dengan pengurusan surat tanah di kawasan eks Perumahan P3RESU.
«“Dibilang oknum Kepling Lingkungan Bangunan, kalau mau urus surat tanah eks P3RESU kena biaya Rp2,5 juta, lain lagi uang ukur Rp100 ribu,” ujar J.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen atau bukti pembayaran yang dapat secara independen memastikan adanya pungutan tersebut maupun pihak yang menerima uang.
Kepling Bantah
Untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab, wartawan menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) Bangunan pada Minggu (27/9/2026).
Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan Rp2,5 juta dan uang ukur Rp100 ribu tersebut, Kepling memberikan bantahan singkat melalui pesan WhatsApp.
«“Gak ada itu bos,” jawabnya.»
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pengakuan warga berinisial J dan bantahan dari Kepling Lingkungan Bangunan. Perbedaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Lurah Pulo Padang Minta Waktu
Wartawan juga telah menghubungi Lurah Pulo Padang, Ridwansyah, SE, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut.
Namun, dalam pesan yang diterima jurnalis lapangan kepada redaksi, Lurah Ridwansyah belum memberikan penjelasan mengenai dasar atau mekanisme biaya yang disebutkan warga. Ia meminta waktu karena baru pulang dari kegiatan di pesantren anaknya.
«“Saya baru pulang dr kunjungan di pesantren anak saya. Jd saya minta pengertian nya utk waktu atas semua pertanyaan yg bapak ajukan ke saya 🙏 Msh capek saya pak baru sampai rumah uda dihujat banyak pertanyaan ..dan mohon pengertiannya,” tulis Ridwansyah.»
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lanjutan dari Lurah Pulo Padang mengenai apakah terdapat biaya resmi dalam proses pengurusan surat tanah tersebut, berapa besarannya, serta dasar hukum atau ketentuan administrasi yang menjadi acuannya.
Menunggu Penjelasan Resmi
Dugaan pungutan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, antara lain apakah biaya Rp2,5 juta tersebut merupakan tarif resmi atau biaya untuk jenis layanan tertentu, siapa yang menetapkan tarif tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat bukti pembayaran dan pencatatan dalam administrasi resmi.
Selain itu, perlu dipastikan pula status dan mekanisme administrasi tanah eks P3RESU yang dimaksud warga.
Karena itu, dugaan tersebut sebaiknya diverifikasi melalui pihak-pihak terkait, termasuk Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan dan pengawasan pelayanan publik.
Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi, dugaan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat atau lembaga pengawas yang berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga yang mengetahui atau merasa dirugikan juga dapat menyampaikan bukti berupa kuitansi, bukti transfer, percakapan, atau dokumen lain kepada pihak berwenang agar informasi tersebut dapat diverifikasi secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang menyatakan bahwa pungutan Rp2,5 juta tersebut merupakan tindak pidana pungutan liar.
(Ade Rambe)
