SMP Ma’arif NU 04 Sukadana Tolak Sosialisasi Anti-Bullying LPAI Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta Rencana sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur tidak dapat dilaksanakan di SMP Ma’arif NU 04 Sukadana pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut sedianya dilakukan sebagai bagian dari edukasi kepada para siswa mengenai bahaya perundungan dan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak.

Pengurus LPAI Lampung Timur yang datang ke sekolah mengaku mendapat penolakan dari pihak manajemen sekolah. Menurut pihak LPAI, kegiatan tersebut merupakan upaya memberikan pemahaman kepada siswa mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari mengucilkan teman, penghinaan, penyebaran informasi bohong, hingga kekerasan fisik.
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menyayangkan penolakan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Sekolah. Kunjungan kami bersama jajaran pengurus ditolak dengan alasan yang tidak berdasar. Padahal, fungsi dan tugas utama kami adalah memastikan hak-hak anak terlindungi,” ujar Decxy.
Menurutnya, edukasi mengenai pencegahan perundungan penting diberikan kepada anak-anak karena dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis dan kehidupan sosial korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SMP Ma’arif NU 04 Sukadana, Is Khotimah, menyampaikan bahwa setiap lembaga eksternal yang hendak melakukan kegiatan di lingkungan sekolah harus memiliki surat izin resmi dari dinas terkait.
Pihak LPAI kemudian mempertanyakan dasar aturan yang mengharuskan lembaga perlindungan anak memperoleh izin dari dinas untuk memberikan edukasi sosial di sekolah. Namun, menurut pihak LPAI, komunikasi tersebut tidak berlanjut setelah sambungan telepon terputus.
Pihak LPAI juga menyebut nomor WhatsApp pengurusnya kemudian diblokir oleh pihak kepala sekolah.
Penolakan tersebut kemudian menjadi perhatian LPAI Lampung Timur karena kegiatan yang hendak dilakukan berkaitan dengan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
LPAI Lampung Timur berharap terdapat ruang komunikasi antara lembaga perlindungan anak dan pihak sekolah sehingga program edukasi mengenai pencegahan perundungan dapat tetap dilakukan dengan mekanisme yang disepakati bersama.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak SMP Ma’arif NU 04 Sukadana mengenai alasan penolakan kegiatan selain persyaratan izin bagi lembaga eksternal yang hendak melakukan kegiatan di sekolah.
(Darwin Efendi)
