Daerah

Diduga Hambat Kerja Jurnalistik, Satpam RSUD Rantauprapat Larang Wartawan Liput Korban Penembakan Panai Tengah

Oleh admin · Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:11 WIB · Dibaca 137 kali

Labuhan batu .Berswarafakta. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/10/2026). Seorang wartawan BerswaraFakta. mengaku dilarang oleh oknum satuan pengamanan (satpam) saat hendak melakukan peliputan dan meminta konfirmasi mengenai kondisi korban penembakan di Kecamatan Panai Tengah.

Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 13.02 WIB Sabtu. 10/10/2026, tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akses wartawan terhadap informasi publik, sekaligus bagaimana pihak rumah sakit menerapkan aturan keamanan tanpa mengabaikan kemerdekaan pers.

Menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, dirinya datang untuk memperoleh informasi mengenai kondisi korban yang diduga mengalami luka akibat penembakan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano, Cabang Dua Estate, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan batu.

Namun, upaya tersebut disebut terhenti setelah seorang petugas keamanan melarangnya melakukan peliputan.

“Saat saya hendak masuk dan meminta konfirmasi terkait kondisi korban penembakan Panai Tengah, saya langsung dicegat dan dilarang meliput oleh oknum satpam,” ujar wartawan tersebut.

Hingga berita ini disusun, alasan pelarangan tersebut belum diketahui secara pasti. Belum ada pula keterangan dari pihak rumah sakit mengenai apakah larangan itu berkaitan dengan prosedur keamanan, perlindungan privasi pasien, atau kebijakan internal lainnya.

Kemerdekaan Pers dan Batasan Akses Rumah Sakit

Kemerdekaan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya larangan meliput. Perlu pemeriksaan terhadap kronologi, tindakan petugas, alasan pelarangan, unsur kesengajaan, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, rumah sakit juga memiliki kewajiban melindungi privasi, kerahasiaan medis, dan keselamatan pasien. Karena itu, pembatasan akses ke area perawatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Persoalan utamanya adalah apakah pembatasan dilakukan secara proporsional dan apakah wartawan tetap memiliki kesempatan yang wajar untuk meminta informasi melalui jalur resmi.

Konfirmasi kepada Pihak RSUD Belum Mendapat Jawaban

Untuk memperoleh keterangan berimbang, wartawan BerswaraFakta.com mengaku telah menghubungi A., yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat pada unit pelayanan RSUD Rantauprapat.

Konfirmasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pelarangan peliputan, dasar kebijakan yang digunakan petugas keamanan, serta sikap manajemen rumah sakit terhadap kejadian tersebut.

Namun, menurut keterangan redaksi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari A.

Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak manajemen membenarkan tindakan petugas, terlebih lagi untuk menduga adanya perintah institusi dalam pelarangan tersebut.

Redaksi masih perlu meminta penjelasan langsung dari direktur RSUD, bagian humas atau sekretariat, serta petugas keamanan yang berada di lokasi agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Publik Berhak Mendapat Informasi, Privasi Pasien Tetap Harus Dilindungi

Kasus dugaan penembakan di Panai Tengah merupakan peristiwa yang memerlukan penjelasan dari pihak-pihak berwenang. Informasi mengenai perkembangan penanganan korban dan proses pemeriksaan peristiwa tersebut penting bagi masyarakat, sepanjang diperoleh melalui cara yang sah dan tidak mengabaikan hak pasien.

Wartawan perlu memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan resmi. Pada saat yang sama, peliputan di lingkungan rumah sakit harus memperhatikan kondisi pasien, persetujuan yang diperlukan, kerahasiaan medis, dan ketentuan akses di area pelayanan.

Jika terdapat larangan terhadap wartawan, pihak rumah sakit semestinya menjelaskan dasar dan ruang lingkup pembatasan tersebut secara transparan. Penjelasan resmi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan bahwa prosedur keamanan tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

Redaksi Mendorong Klarifikasi Terbuka

Redaksi BerswaraFakta.com menyatakan akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada manajemen RSUD Rantauprapat dan pihak terkait mengenai kejadian tersebut.

Apabila bukti menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan kemerdekaan pers, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers atau pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga terdapat keterangan dan bukti tambahan, dugaan penghalangan tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai klaim yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Catatan redaksi: Berita ini terbuka untuk diperbarui setelah pihak RSUD Rantauprapat, petugas keamanan terkait, dan pihak lain yang relevan memberikan keterangan.

Penulis: A.R.

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar