Desa

DPC PJI-D Batu Bara Gelar Sosialisasi Hukum, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Oleh admin · Selasa, 22 September 2026 - 18:51 WIB · Dibaca 4 kali

BATU BARA. Berswarafakta.Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman, Indrapura, Kecamatan Air Putih, tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), aparatur desa, serta insan pers.

Sosialisasi digelar sebagai forum edukasi dan koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang dibahas meliputi tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Selain aspek hukum dan administrasi, forum juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan objektif, serta komunikasi profesional antara pemerintah desa, aparat penegak hukum (APH), dan insan pers.

Pemkab Batu Bara Tekankan Keterbukaan dan Kemitraan dengan Pers

Mewakili Bupati Batu Bara, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Elpandi, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Ia mengingatkan aparatur desa agar tidak langsung bersikap reaktif terhadap kritik maupun pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran.

Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta dapat menjadi bagian dari pengawasan publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, insan pers juga diharapkan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

“Informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” demikian pokok penyampaian dalam forum tersebut.

Perbedaan antara kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dugaan tindak pidana, dan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan juga dinilai penting untuk dipahami sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Kejaksaan Ingatkan Administrasi Harus Sesuai Realisasi

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar lebih teliti dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Jessica, potensi persoalan hukum dapat muncul sejak tahap perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pelaksanaan program yang tidak sesuai APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

Termasuk pula kegiatan yang melewati tahun anggaran tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku dan laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung dokumen sah.

Jessica menegaskan, kelengkapan administrasi tidak boleh hanya bersifat formalitas. Dokumen seperti kuitansi, tanda tangan penerima, bukti transaksi dan dokumen pelaksanaan kegiatan harus menggambarkan transaksi maupun kegiatan yang benar-benar terjadi.

“Administrasi harus sesuai dengan realisasi di lapangan,” menjadi salah satu penekanan dalam pemaparan tersebut.

Ia juga mendorong aparatur desa meningkatkan integritas dan pemahaman terhadap regulasi serta berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya apabila terdapat persoalan administrasi yang membutuhkan pemeriksaan atau klarifikasi.

Polisi: Jangan Terburu-buru Menyalahkan Kepala Desa

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., yang diwakili Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Rahmad menilai pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, APH, pemerintah desa dan insan pers penting untuk membangun kesamaan pemahaman serta mencegah kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan pengelolaan anggaran desa.

Ia mengingatkan agar setiap persoalan tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan kepala desa tanpa memahami fakta dan duduk persoalan secara menyeluruh.

“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.

Menurutnya, komunikasi yang kurang baik antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak pengawas dapat menimbulkan persepsi berbeda terhadap suatu persoalan.

Karena itu, klarifikasi dan penelusuran fakta diperlukan sebelum mengambil kesimpulan.

Rahmad juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan dan prosedur. Namun, penanganannya harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.

Ia mengajak para kepala desa aktif mengikuti kegiatan sosialisasi hukum agar memperoleh pemahaman langsung mengenai aturan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan.

“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.

Apdesi: Kades Wajib Pahami Aturan Anggaran

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, menegaskan pentingnya keterbukaan dan pemahaman regulasi dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurut Idris, kepala desa harus memahami ketentuan sebelum menetapkan program maupun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujar Idris.

Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran setiap desa dapat berbeda, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti regulasi, prioritas penggunaan dana, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.

Program pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penanganan bencana maupun pemberdayaan masyarakat harus diselaraskan dengan kewenangan desa dan ketentuan yang berlaku.

Idris juga mengingatkan agar persoalan administrasi atau pengelolaan anggaran tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.

Meski demikian, kepala desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara terbuka dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

PJI-D Dorong Sinergi dan Pengawasan Objektif

Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, Apdesi, para kepala desa, insan pers serta seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.

Ia juga menyambut kehadiran Ketua Umum DPP PJI-D, M. Mayuni Talau, beserta jajaran serta Ketua dan pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan.

Menurut Mariati, sosialisasi hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi organisasi pers dalam meningkatkan pemahaman bersama mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib dan bertanggung jawab.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi memberikan manfaat nyata bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan insan pers,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, masing-masing pihak diharapkan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional. Pemerintah desa didorong terbuka terhadap informasi publik, APH menjalankan penegakan hukum berdasarkan fakta dan prosedur, sementara insan pers tetap menjaga independensi serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara akurat dan berimbang.

Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan mengenai besaran anggaran.

Transparansi juga mencakup informasi mengenai program, realisasi kegiatan, hasil pembangunan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Dengan meningkatnya pemahaman regulasi, pengawasan yang objektif dan komunikasi lintas lembaga, tata kelola keuangan desa di Kabupaten Batu Bara diharapkan semakin tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Jumaidi)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar