Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019, Hj. Hanifa Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
NEGERI KATON, PESAWARAN. Berswarafakta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dilaksanakan pada 19–20 September 2026 di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Hj. Hanifa, S.E., anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Hanifa menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Menurutnya, persoalan penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak pada kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian diperkuat melalui lingkungan sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait. Generasi muda harus kita jaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Hj. Hanifa.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi Perda tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif.
Hj. Hanifa berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui kepedulian bersama terhadap lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam melakukan pencegahan sejak dini,” pesannya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung melalui penyampaian materi dan dialog bersama masyarakat. Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Pesawaran semakin meningkat sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
(Endarsyah)
