Hukum

GNTP APRESIASI MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA DAN PKN: KETERBUKAAN INFORMASI TERBUKTI MENJADI SENJATA MELAWAN KORUPSI

Oleh admin · Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:54 WIB

SURABAYA, Berswarafakta.com Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP), bersama jajaran pengurus dan seluruh anggota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya serta Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas kontribusinya dalam mengawal perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Minggu. 09 Agustus 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul proses hukum dan putusan perkara pengadaan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rachman, sedangkan Hudiyono dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan alat praktik serta sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Bagi GNTP, putusan tersebut bukan semata-mata persoalan pemidanaan terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi pesan penting bahwa setiap penggunaan dan pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

GNTP: KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH INSTRUMEN PENGAWASAN PUBLIK

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM., C.LOP. (Didik Castielo), menilai salah satu pelajaran penting dari perkara tersebut adalah bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, PKN disebut terlebih dahulu menempuh mekanisme permohonan informasi terkait dokumen pertanggungjawaban pengadaan. Setelah melalui proses sengketa informasi hingga jalur hukum, dokumen tersebut kemudian menjadi bahan bagi PKN untuk melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut.

“GNTP memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja berdasarkan hukum. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif masyarakat, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengawasi uang rakyat. Ketika informasi dibuka, masyarakat dapat ikut melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Didik.

GNTP menilai prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GNTP juga memberikan apresiasi kepada PKN yang, berdasarkan pemberitaan tersebut, melakukan pengawalan melalui mekanisme keterbukaan informasi, proses sengketa informasi, kajian terhadap dokumen, hingga penyampaian temuan kepada aparat penegak hukum.

Menurut GNTP, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan penyelenggaraan negara, sepanjang seluruh proses dilakukan berdasarkan data, dokumen, prosedur hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami memberikan apresiasi kepada PKN. Perjuangan melalui jalur informasi publik, kemudian mengolah dokumen menjadi bahan kajian dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, adalah bentuk partisipasi masyarakat yang patut dihargai,” ujar Didik.

GNTP HORMATI INDEPENDENSI MAJELIS HAKIM

GNTP juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan proses persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta pembuktian yang terungkap di persidangan.

Bagi GNTP, independensi lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Putusan pengadilan harus menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tegas Didik.

GNTP menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penelusuran dan pemulihan aset, serta pembenahan sistem tata kelola anggaran juga harus menjadi perhatian.

Menurut GNTP, hukuman terhadap pelaku penting sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi juga harus menjadi bagian dari agenda bersama.

GNTP: JANGAN TAKUT MENGAWASI UANG RAKYAT

GNTP menyerukan kepada masyarakat agar tidak apatis terhadap pengelolaan anggaran publik.

Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus disampaikan berdasarkan data, dokumen, fakta, serta prosedur hukum, bukan sekadar tuduhan atau opini tanpa dasar.

“GNTP mengajak masyarakat jangan takut mengawasi uang rakyat. Gunakan hak keterbukaan informasi, pelajari dokumen, lakukan kajian, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sampaikan kepada lembaga yang berwenang. Jangan main hakim sendiri dan jangan membangun opini tanpa bukti,” tambah Didik.

GNTP berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat sipil, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi.

GNTP menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus terus diperkuat sebagai bagian dari budaya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan adalah pintu pengawasan. Pengawasan adalah benteng pencegahan. Dan ketika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja secara tegas dan adil.”

(Redaksi)

Bagikan: WhatsApp Facebook X

Tinggalkan Komentar